Skip to content

Putusan pengadilan

Odinga v IEBC: putusan yang membatalkan pemilihan presiden 8 Agustus 2017

Supreme Court of Kenya · September 1, 2017

Dengan suara mayoritas, Pengadilan memutuskan bahwa pemilihan presiden 8 Agustus tidak dilaksanakan sesuai dengan Konstitusi dan hukum yang berlaku, menyatakan hasilnya tidak sah, batal demi hukum, dan memerintahkan pemilihan baru dalam waktu 60 hari.

PenerbitSupreme Court of Kenya
YurisdiksiKenya
BahasaEN
DiambilJuly 23, 2026
AsliArsip menunggu

Dikutip oleh · 1

Setiap catatan dalam basis data yang menggunakan sumber ini, dikelompokkan berdasarkan jenis.

Tautan berbagi membuka penyusun milik jaringan itu sendiri. Tidak ada yang disematkan di sini, sehingga tidak ada pihak ketiga yang mengetahui halaman mana yang Anda baca.