Putusan pengadilan
Odinga v IEBC: putusan yang membatalkan pemilihan presiden 8 Agustus 2017
Supreme Court of Kenya · September 1, 2017
Dengan suara mayoritas, Pengadilan memutuskan bahwa pemilihan presiden 8 Agustus tidak dilaksanakan sesuai dengan Konstitusi dan hukum yang berlaku, menyatakan hasilnya tidak sah, batal demi hukum, dan memerintahkan pemilihan baru dalam waktu 60 hari.
PenerbitSupreme Court of Kenya
YurisdiksiKenya
BahasaEN
DiambilJuly 23, 2026
AsliArsip menunggu
Dikutip oleh · 1
Setiap catatan dalam basis data yang menggunakan sumber ini, dikelompokkan berdasarkan jenis.
Pemilihan · 1