Skip to content

Putusan pengadilan

Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia · February 5, 2024

The Election Organiser Honour Council upheld in part complaints that the KPU breached the electoral administrators' code of ethics by accepting the Prabowo-Gibran candidate registration before amending KPU Regulation 19 of 2023 to reflect Constitutional Court Decision 90/PUU-XXI/2023. It imposed a final stern warning on chair Hasyim Asy'ari and stern warnings on commissioners Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik and Mochammad Afifuddin, and ordered Bawaslu to supervise implementation. The ruling was decided on 18 January 2024 and pronounced on 5 February 2024.

PenerbitDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
YurisdiksiIndonesia
BahasaID
DiambilAugust 29, 2026
AsliArsip menunggu

Dikutip oleh · 1

Setiap catatan dalam basis data yang menggunakan sumber ini, dikelompokkan berdasarkan jenis.

Tautan berbagi membuka penyusun milik jaringan itu sendiri. Tidak ada yang disematkan di sini, sehingga tidak ada pihak ketiga yang mengetahui halaman mana yang Anda baca.